Thursday 26 May 2016

Jati Diri: Pemerkosa Memang Layak Dihukum Mati

 (foto: dorothyboerste.com)

Yang ditunggu-tunggu masyarakat itu akhirnya datang juga. Kemarin (25/5) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan "senjata" kepada penegak hukum. Senjata untuk menghukum seberat-beratnya pelaku pemerkosaan dan pencabulan. Termasuk hukuman kebiri sampai hukuman mati.

Senjata tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangai presiden kemarin. Itu menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut pasti membuat para penjahat kelamin bergidik. Dulu hukuman untuk mereka sangat ringan. Paling berat dihukum 15 tahun penjara. Minimal 5 tahun bui. Karena pemerkosaan tidak tremasuk kejahatan luar biasa seperti kasus korupsi atau narkoba, para pemerkosa bisa mendapatkan remisi.

Membandingkan dengan korban pemerkosaan, hukuman itu tentu saja ringan sekali. Korban akan merana sepanjang hidupnya. Yang belum bersuami, bisa saja mereka merasa dicap kotor sepanjang hidupnya. Takut berkeluarga. Bagi korban yang sudah bersuami, bisa hancur rumah tangganya. Semua korban pemerkosaan akan merasakan penderitaan sepanjang hidupnya!

Dalam kasus Yuyun, akibatnya lebih parah lagi. Bocah belasan tahun asal Bengkulu itu tewas di hutan karena diperkosa 14 orang. Bahwa beberapa pelaku pemerkosaan tersebut adalah anak-anak, publik tetap sulit menerima saat mereka hanya dihukum kurang dari 10 tahun. Terlalu ringan!

Nah, perppu yang ditandatangani Presiden jokowi kemarin memberikan jawaban atas harapan publik. Dengan perppu itu, hukuman untuk pemerkosa dilipatgandakan. pemerkosa kini bisa dihukum penjara seumur hidup atau bahkan dihukum mati!

Bukan hanya itu, perppu tersebut juga mengatur adanya hukuman tambahan. Mulai publikasi identitas pemerkosa, pemasangan chip untuk melacak keberadaan mereka, sampai kebiri kimia.

Ketik perppu itu masih dibahas, muncul segelintir orang yang menentang. Terima kasih kepada Bapak Presdien. Bapak tetap teguh untuk memberikan efek jera kepada para penjahat kelamin. Tidak mendengarkan teriakan segelintir orang itu. Merehabilitasi  korban pemerkosaan memang harus, kewajiban. Namun menghukum seberat-beratnya para pelaku adalah bentuk pencegahan.

Kini, setelah perppu disahkan, pemerintah harus getol menyosialisasikan. Salah satu caranya, setiap ada kasus pemerkosaan, pelaku harus dituntut dan divonis seberat-beratnya.

(Kolom Jati Diri Jawa Pos, Kamis 26 Mei 2016)
 

No comments:

Post a Comment